Investasi properti syariah kian diminati seiring berkembangnya gaya hidup syariah. Hal ini mendorong pebisnis properti untuk menghadirkan berbagai penawaran berbasis syariah untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan pasar. Salah satunya dengan menawarkan hunian syariah.
Penawaran tersebut membuat masyarakat muslim di Indonesia merasa lebih nyaman karena terhindar dari riba. Selain itu, hunian syariah juga menawarkan nominal cicilan lebih murah dan tidak berubah. Supaya lebih jelas, simak informasi lengkap mengenai properti syariah berikut.
Properti syariah merupakan properti yang transaksinya dilakukan berdasarkan aturan Islam. Properti syariah lahir dari kekhawatiran umat muslim akan bahaya riba. Dalam Islam, pendanaan konvensional berbasis utang dan bunga dihukumi haram lantaran menyalahi syariat.
Kendati edukasi mengenai riba sudah muncul sejak 2015, pengaplikasian produk berlandaskan syariah mulai booming di tahun 2020. Hal ini tampak dari makin banyak bermunculan bank syariah, developer properti syariah, dan produk berlabel halal lainnya. Kehadiran properti syariah menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli rumah tanpa bantuan pendanaan bank konvensional.
Properti disebut syariah, apabila mencakup beberapa faktor berikut:
Transaksi pada properti syariah tidak menggunakan sistem bunga dan denda. Properti syariah yang dibeli secara cicilan maupun tunai tidak dikenakan tambahan biaya. Anda hanya akan membayar nominal sesuai kesepakatan.
Konsep properti syariah menekankan bahwa Anda adalah pemilik seutuhnya. Sistem ini memungkinkan Anda membeli properti ke developer langsung tanpa melalui bank atau pihak ketiga lainnya. Artinya pihak yang terlibat dalam transaksi hanya Anda dan penjual.
Pihak developer yang menawarkan properti syariah menerapkan akad istishna. Akad ini merupakan perjanjian antara pembeli dan developer. Developer harus menyediakan atau membuat properti sesuai kriteria dan kondisi yang telah disepakati bersama. Proses pembangunan dilakukan setelah Anda membayar booking fee, DP, serta cicilan.
Ketika mengalami kesulitan dalam membayar properti, pihak developer tidak akan menyita aset Anda. Sebaliknya, Anda harus bekerja sama dengan developer untuk menjual rumah tersebut. Apabila rumah terjual, uang tersebut akan digunakan untuk pelunasan kontrak.
Properti yang dibeli secara syariah tidak diasuransikan. Asuransi dianggap bertentangan dengan hukum Islam karena mengandung unsur judi.
Dari sejumlah faktor di atas dapat diambil kesimpulan bahwa perbedaan investasi properti syariah dengan konvensional terletak pada pihak yang terlibat, proses pembangunan rumah, kebijakan gagal bayar, serta tidak adanya sistem bunga, denda, dan asuransi.
Lantas bagaimana jika Anda tidak memiliki uang tunai dan ingin membeli rumah? Anda bisa mengajukan pembiayaan ke bank syariah. Contoh: Anda hendak membeli rumah seharga Rp500 juta dengan uang muka Rp 250 juta. Bank syariah akan membayar Rp 250 juta dengan keuntungan yang disepakati bersama. Apabila keuntungan 3% dengan cicilan 10 tahun, cicilan yang harus Anda bayar selama masa tenor adalah Rp2.7 juta.
Selain pembiayaan bank syariah, sejumlah pengembang juga menyediakan fasilitas developer syariah. Seluruh transaksi dan syarat diterangkan dalam Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR). Lantaan tidak melibatkan perbankan, Anda hanya berurusan dengan developer dan notaris. Nominal pembayaran harus dilakukan sesuai kesepakatan tertulis.
Perkembangan investasi properti berbasis syariah tergolong potensial. Cukup banyak bermunculan developer baru yang menawarkan hunian syariah dengan harga relatif terjangkau. Menariknya, Ketua Asosiasi Developer Properti Syariah (ADPS) menyebut bahwa permintaan properti syariah melonjak selama pandemi berlangsung. Bahkan, angka pertumbuhan di beberapa daerah sangat signifikan. Berbanding terbalik dengan sektor properti konvensional yang justru sempat mengalami penurunan omzet.
Baca juga: Nggak Usah Ragu, Prospek Properti Tahun 2023 Makin Cerah!
Sebagaimana investasi properti pada umumnya, properti berbasis syariah juga menawarkan banyak keuntungan. Supaya lebih jelas, berikut keuntungan properti syariah.
Besar cicilan tidak akan berubah sekalipun suku bunga BI mengalami kenaikan maupun penurunan.
Lantaran menerapkan akad pesan bangun, Anda bisa menyesuaikan properti yang dibeli dengan kebutuhan. Misalnya, menambah jumlah kamar tidur, menambah garasi, atau memperlebar halaman belakang rumah.
Properti syariah menawarkan tenor maksimal 15 tahun, berbeda dengan konvensional yang mencapai 25 tahun.
Pembelian properti syariah tidak memerlukan proses BI Checking yang kerap menyulitkan pekerja informal mengajukan KPR di Bank. Hal ini memberikan kesempatan bagi siapa pun untuk membeli atau mencicil rumah.
Proses pembangunan hingga serah terima properti syariah relatif singkat. Hanya membutuhkan waktu sekitar 6 sampai 12 bulan.
Demikianlah penjelasan mengenai investasi properti syariah yang perlu Anda ketahui. Anda bisa memanfaatkan tingginya minat konsumen membeli properti syariah untuk mendapatkan keuntungan besar. Semoga bermanfaat.