Apakah sewa gedung dikenakan PPN? Pertanyaan ini boleh jadi mengemuka ketika Anda berencana menyewa gedung untuk perkantoran, toko, apartemen, atau gedung pertemuan. Anda pun harus memasukkan komponen perpajakan dalam anggaran sebelum memutuskan untuk menyewa gedung, apa pun peruntukannya.
Lalu, apa pengertian pajak sewa gedung, ketentuan, cara menghitung, serta membayar pajak sewa gedung? Dilansir dari berbagai sumber, berikut jawaban selengkapnya.
Pajak sewa gedung merupakan biaya wajib yang menjadi tanggungan penyewa. Saat menyewa gedung, terdapat dua jenis pajak yang wajib dibayarkan, yaitu PPN dan PPh pasal 4 ayat 2. Mengapa penyewa gedung harus membayar pajak juga meskipun pemakaian gedung bersifat sementara?
Membayar pajak sewa gedung adalah bentuk kontribusi Anda sebagai warga negara yang baik dalam membangun negara. Ketentuan pembayaran pajak sewa ini berlaku jika Anda sebagai penyewa tanah atau bangunan berstatus sebagai:
Dengan status tersebut, maka penyewa wajib memotong PPh terutang dan menyerahkan bukti potong tersebut kepada pemilik properti selaku pihak yang menyewakan. Namun, jika status penyewa adalah bukan subjek pajak atau orang pribadi, maka pajak sewa harus dibayarkan sendiri oleh pemilik properti. Jadi, pemilik properti harus menyetorkan PPh yang diperoleh dari penyewaan tersebut.
Terkait pembayaran pajak sewa gedung, pemerintah memberlakukan beberapa aturan berikut.
Jika perusahaan bertindak sebagai penyewa gedung, pemilik properti wajib menerbitkan faktur pajak terkait pungutan PPN 10% dikalikan total biaya sewa dari transaksi sewa gedung.
Jika pemilik properti adalah PKP, biaya sewa yang dibayarkan satu periode per tahun belum termasuk PPN. Namun, jika pemilik properti bukan PKP, besar biaya sewa mencakup uang sewa ditambah PPN yang sudah dibayarkan. Artinya, komponen PPN sudah termasuk dalam biaya sewa yang harus disetor oleh penyewa.
Pengenaan PPh pasal 4 ayat 2 berlaku senilai 10% dari total biaya sewa. Setelah dibayarkan, penyewa harus menyerahkan bukti pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 tersebut kepada pemilik properti.
Semua ketentuan terkait pajak sewa gedung/bangunan bersifat final. Hal ini sudah sesuai dengan peraturan dalam UU No. 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan.
Sebelum menghitung besar pajak sewa gedung yang harus dibayarkan, Anda perlu tahu lebih dulu besar PPh pasal 4 ayat 2 dan PPN, yaitu masing-masing sebesar 10%. Untuk memahami cara perhitungan besar pajak sewa gedung, mari simak ilustrasi berikut.
Perusahaan ABC membayarkan biaya sewa kantor ke PKP senilai Rp40.000.000 per tahun. Berapa besar tarif PPh sewa gedung tersebut?
Perusahaan ABC harus membayarkan PPh sewa gedung sebesar: 10% x Rp40.000.000 = Rp4.000.000
Kemudian, sebagai penyewa perusahaan ABC melaporkan SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 terkait pemotongan tersebut dan menyerahkan bukti potongnya kepada pemilik properti yang disewakan.
Kemudian, pihak PKP selaku pemilik properti akan memotong PPN dengan nilai:
10% x Rp40.000.000 = Rp4.000.000
Jadi, total biaya sewa gedung per tahun yang harus disetorkan perusahaan ABC selaku penyewa gedung adalah:
Biaya sewa + PPN – PPh pasal 4 ayat 2
Rp40.000.000 + Rp4.000.000 – Rp4.000.000 = Rp40.000.000
Anda sudah tahu apakah sewa gedung dikenakan PPN berikut cara menghitung total biaya sewa yang harus dibayarkan kepada pemilik properti. Pertanyaan berikutnya, bagaimana cara membayar pajak sewa gedung tersebut? Coba perhatikan penjelasan berikut.
Penyewa gedung hanya wajib membayarkan total biaya sewa serta pajak. Pemilik properti yang berkewajiban menyetorkan sendiri PPh terkait penghasilan yang didapatkan dengan mengikuti ketentuan di bawah ini.
Bagaimana jika penyewa gedung tergolong kelompok pemotong pajak? Maka, mekanisme pembayaran PPh akan berbeda mengikuti ketentuan berikut.
Jadi, apakah sewa gedung dikenakan PPN? Jawabannya iya, tetapi tetap perhatikan beberapa ketentuan yang berlaku, terutama terkait status penyewa apakah termasuk kelompok pemotong pajak atau hanya orang pribadi.
Nah, jika Anda tertarik mempelajari banyak hal menarik seputar dunia properti, cek dulu berbagai program seminar dan workshop edukasi properti di Panangian School of Property. Tunggu apa lagi, segera daftarkan diri di sini agar bisa langsung belajar mengenai properti dari pakar terbaik!