Sebelum berinvestasi Properti ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui sifat dasar Properti. Yang dimaksud dengan sifat dasar properti adalah sifat sifat tanah dan bangunan, dilihat dari segi fisik.
Sifat sifat dasar properti hampir tidak memiliki perbedaan antara satu kawasan dengan kawasan lain, atau dengan kata lain, sifat dasar properti berlaku secara universal. Artinya, sifat tanah dan bangunan di Amerika Serikat, China, dan Indonesia tidak berbeda satu sama lain.
Bagi Anda sebagai investor, baik pemula maupun yang telah berpengalaman, sangat perlu memahami sifat sifat dasar ini, terutama untuk mengembangkan pengetahuan dalam mengelola investasi.
Pasalnya, makin dalam pengetahuan Anda tentang sifat sifat dasar properti, makin mampu pula Anda mengelola dan mengembangkan investasi properti itu. Di samping itu, dengan mengetahui sifat sifat dasar properti, Anda juga dapat menghindari risiko-risiko yang mungkin muncul setelah melakukan investasi.
Ada sifat sifat dasar properti yang perlu diketahui:
1. TIDAK DAPAT BERGERAK (IMMOBILITY)
Secara fisik, properti adalah tanah. Maka meskipun sebidang tanah dibatasi oleh tanah lain, di sebelahnya- bisa berupa kebun, jalan, perumahan dan lain-lain, namun lokasi tanah tersebut sepanjang masa akan tetap berada di sana. Jika dibandingkan dengan investasi lain, tanah memiliki keunikan tersendiri, karena tidak bisa bergerak dan tidak bisa dicuri. Sehingga strategis atau tidaknya sebuah lokasi, sangat bergantung pada lingkungan di mana lokasi tersebut berada. Dan karena properti tidak bergerak, maka faktor yang menggerakkan nilai, harga, prospek, dan masa depan properti adalah kegiatan manusia, budaya, dan jumlah uang yang beredar di lokasi tersebut. Jika lingkungan di sekitar lokasi properti penuh dengan kegiatan ekonomi dan komersial, maka properti tersebut akan sangat prospektif, produktif, dan naik terus harganya.
2. BERSIFAT SETEMPAT (LOCALITY)
Karena bentuk produk properti adalah tanah dan bangunan yang tak dapat bergerak, tentu saja membuat properti menjadi bersifat lokal. Artinya. sebuah produk properti terikat dengan lokasi di mana properti itu berada. Contoh, tren arsitektur di sebuah kawasan berbeda dengan di kawasan lain. Contoh, rumah di dataran tinggi nan sejuk seperti di Puncak, cenderung memiliki pintu dan jendela berukuran lebih kecil dibanding rumah-rumah ada di dataran rendah, seperti di Tanjung Priok, yang yang berhawa panas.
Properti di lokasi tertentu, dengan segala corak lingkungannya, akan berbeda dengan properti yang ada di kawasan lain. Sebuah konsep properti bisa saja sukses di lokasi tertentu, tetapi belum tentu sukses di lokasi lain. Karena dua lokasi yang berbeda, pasti memiliki akses, fasilitas, infrastruktur, utilitas, ciri budaya, tingkat pendidikan dan gaya hidup masyarakat yang berbeda pula.
3. BERAGAM (HETEROGENITY)
Sebidang tanah di sebuah lokasi tertentu selalu memiliki keunikan tersendiri, baik dari segi posisi, ukuran, maupun ketinggian tanah. Bahkan, dua bidang tanah yang sama ukurannya di kawasan perumahan (kavling), bisa berbeda letak dan peruntungannya jika dilihat dari kacamata feng shui. Artinya, setiap lokasi tanah sangat unik, karena tidak ada dua bidang tanah yang sama di muka bumi ini. Sifat inilah yang melahirkan ilmu valuation (istilah yang dikenal di Inggris) atau appraisal (istilah yang dikenal di Amerika Serikat). Valuation adalah ilmu yang berkonsentrasi pada penentuan harga properti.
4. DAYA TAHAN LAMA (DURABILITY)
Sifat durability atau sifat daya tahan lama properti membuatnya menjadi komoditas investasi yang bersifat jangka panjang (long term investment). Misalnya, sebuah bangunan dengan kualitas sedang bisa bertahan hingga 100 tahun, sementara tanah bisa berusia lebih lama lagi, bahkan hingga berabad-abad, kecuali jika terkena bencana alam seperti gempa, air bah, atau tanah longsor. Tetapi dari banyak kejadian, setelah bencana alam terjadi, biasanya korban akan kembali menempati bekas lokasi tempat tinggal mereka. Contohnya, korban gempa di Yogyakarta yang kembali membangun rumah di atas puing-puing rumah yang hancur.
5. KELANGKAAN (SCARCITY)
Properti yang melekat di permukaan bumi, seperti tanah merupakan barang yang bersifat langka (scarce). Pasalnya, jumlah manusia yang memerlukan tanah untuk kebutuhan tempat tinggal, berusaha, atau entertainment kian bertambah dari waktu ke waktu, sementara luas tanah relatif tetap (fixed). Karena permintaan terhadap tanah terus meningkat, sementara persediaan kian terbatas, tidak mengherankan jika nilai sebidang tanah cenderung akan terus meningkat seiring berjalannya waktu. Kelangkaan adalah salah satu sifat ekonomi yang khas dari properti, karena jumlahnya relatif tidak bisa ditambah.
6. TIDAK DAPAT DIBAGI (INDIVISIBILITY)
Sifat properti yang sulit dibagi menjadi satuan-satuan yang lebih kecil, membuat tanah menjadi barang yang relatif bernilai mahal dibandingkan dengan barang- barang yang satuannya bisa dipecah-pecah. Berbeda dengan produk lain, seperti semen, yang bisa dibeli hanya satu sak atau satu kilogram saja, tanah atau properti tidak bisa dijual dalam satuan-satuan kecil seperti itu. Ada jumlah minimum yang harus dipenuhi agar sebuah produk properti dapat digunakan secara layak dan legal.
7. KOMPLEKSITAS HUKUM (LEGAL COMPLEXITY)
Karena inti dari properti adalah hak yang melekat pada tanah dan bangunan, maka properti tidak bisa dilepaskan dari masalah hukum. Artinya, properti sangat ditentukan oleh ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan properti tersebut berada. Perbedaan status hak properti membedakan tingkat kepentingan pemilik yang terkandung di dalam tanah dan bangunan tersebut. Misalnya, di Indonesia ada beberapa macam status hak kepemilikan tanah, yakni Hak Milik dengan jangka waktu tak terbatas, Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku 20 – 30 tahun, Hak Guna Usaha (HGU) – yang berlaku 25 tahun, Hak Pakai yang berlaku 25 tahun, dan lain-lain.
Nah, jika kamu ingin mengetahui lebih dalam bagaimana berinvestasi yang benar, investasi properti apa saja yang paling menguntungkan saat ini serta tips dan trik memilih investasi yang paling menguntungkan, ikuti webinar online Panangian School of Property.