“DP Rumah” Bank Indonesia (BI) hari ini membuat keputusan besar. Tidak hanya menurunkan suku bunga acuan, Gubernur Perry Warjiyo dan sejawat juga mengumumkan berbagai pelonggaran.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17-18 Februari 2021 memutuskan untuk menurunkan BI 7 Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,5%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%,” kata Perry usai RDG, dikutip dari CNBC, Kamis (18/2/2021).
Tidak hanya itu, BI pun memberi sejumlah kelonggaran lain. Pertama adalah uang muka (down payment/DP) 0% untuk kendaraan bermotor.
Penetapan LTV (Loan to Value) dan FTV (Financing to Value) sebesar 100% oleh BI untuk kredit properti pun ditanggapi oleh Pengamat Properti, Panangian Simanungkalit.
Beliau memaparkan bahwa jika LTV dan FTV nya 70% maka kamu harus menyiapkan 30%, bank memberikan kredit kpr yang bisa dicicil 70% dari harga rumah yang dibeli.
“Nah jd klo LTV atau FTV sampai 100% berarti kalo kamu beli rumah dp nya tidak perlu alias nol, jd kredit kpr nya 100%,” ujarnya.
Penetapan Dp 0 Rupiah memberikan dampak positif untuk membangkitkan sektor properti. Karena semula sebelum ada kebijakan DP 0 ini, pembeli rumah, terutama para first time home buyer (FTHB), atau orang yang pertama kali dalam hidupnya membeli rumah, akan berfikir ulang untuk menabung dp pembelian rumahnya.
“Namun sekarang dengan pemberlakuan kebijakan DP 0, orang itu tidak perlu menunggu agar jumlah tabungannya, mencapai puluhan atau ratusan juta rupiah, untuk pembiayaan dp pembelian rumahnya. Karena sekarang itu bisa langsung memilih rumah idamannya, karena akan dibiayai penuh 100% oleh Bank. Dia tinggal mencicilnya saja,” tutupnya.