Panangian School of Property

cara kerjasama dengan bank untuk bisnis properti

Cara Jitu Muluskan Kerjasama Developer dengan Bank

Jika Anda tertarik memulai bisnis properti dengan membuka komplek perumahan, KPR merupakan salah satu opsi yang wajib ditawarkan kepada calon pembeli. Pasalnya dengan keberadaan KPR, konsumen Anda bisa memiliki rumah dengan skema cicilan yang lebih ringan dibanding harus membeli rumah secara cash. Tapi sebelumnya, Anda tentu perlu mengetahui bagaimana cara kerja sama dengan bank untuk bisnis properti.

Untuk bisa menyediakan skema pembayaran KPR, developer harus melakukan kerja sama dengan bank kreditur. Kerja sama ini disebut dengan PKS atau Perjanjian Kerja Sama. Untuk lebih memahami cara kerja sama dengan bank untuk bisnis properti, simak penjelasan berikut ini!

Mengajukan Surat Permohonan Kerja Sama

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh developer properti yang akan menjalin kerja sama dengan bank adalah dengan mengajukan surat permohonan kerja sama. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama termasuk tujuan dan maksud dari kerja sama tersebut. Anda juga perlu menjelaskan keuntungan yang bisa didapatkan oleh masing-masing pihak.

Buat surat permohonan dengan bahasa yang baik, singkat, padat, jelas dan bisa dimengerti. Hindari menyampaikan maksud dengan bertele-tele dan jelaskan langsung pada proposal Anda.

Miliki Company Profile

Bank tentu tidak akan menyetujui begitu saja permintaan kerja sama tanpa mengenal perusahaan yang mengajak mereka bekerja sama. Karena itu, sertakan company profile perusahaan. Di dalamnya harus dijelaskan mengenai perusahaan secara umum mencakup sejarah, struktur, pengalaman, produk, sumber daya, kapasitas perusahaan dan informasi lain yang terkait dengan modal dan kondisi finansial perusahaan.

Mempersiapkan Dokumen Legalitas Perusahaan

Salah satu cara bank menilai apakah sebuah perusahaan atau developer layak mendapatkan kerja sama pembiayaan adalah dengan memeriksa legalitasnya. Beberapa dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh perusahaan antara lain adalah:

  • Identitas pemilik atau pendiri perusahaan dalam bentuk KTP
  • NPWP Perusahaan
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • SK pendirian PT yang dikeluarkan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Pembuatan akta pendirian usaha dapat dilakukan dengan akta nota notaris. Dalam akta tersebut dijelaskan nama perusahaan, nama komisaris atau direksi serta bidang usaha yag dijalankan. Setelah selesai, akra dilaporkan kepada Kemenkumham untuk memperoleh pengesahan PT (sebagai badan hukum). Perusahaan yang sudah sah akan diberi nomor SK PT-nya.

Sedangkan NIB bisa didapatkan dengan melakukan pendaftaran secara online lewat OSS (Online Single Submission).

Mempersiapkan Dokumen Legalitas Proyek

Tidak hanya perusahaan saja, proyek yang akan mendapatkan pembiayaan lewat kerja sama juga harus memiliki legalitas. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain adalah: 

  • Izin lokasi atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang)
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) induk dan pecahan atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
  • Rekomendasi atau izin dari lembaga terkait
  • Sertifikat induk dan sertifikat pecahan
  • Site plan.

Dan berbagai perizinan lain yang dipersyaratkan oleh bank yang akan diajak kerja sama. Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan sejumlah surat rekomendasi yakni:

1. Rekomendasi dari Masyarakat Setempat dan Pihak Berwenang

Rekemendasi dari masyarakat setempat pada dasarnya adalah izin atau rekomendasi yang diperlukan sejak tahap awal proyek. Jika Anda tidak memiliki rekomendasi dari penduduk sekitar, maka Anda juga tidak bisa melakukan pengurusan izin lainnya. 

2. Rekomendasi dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup)

Surat rekomendasi berikutnya yang harus Anda siapkan adalah rekomendasi dari Dinas Lingkungan hidup terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Upaya Pengelolaan atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).

3. Rekomendasi dari Dinas Pertanian

Surat rekomendasi dari Dinas Pertanian berguna untuk menunjukkan bahwa lokasi proyek bukan termasuk sawah atau LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan LP2BD (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

4. Rekomendasi dari Dinas Pemakaman

Untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi dinas pemakaman, developer harus menyetujui bahwa ada tanah cadangan sebesar 2% dari luas lahan proyek yang disediakan untuk pemakaman.

5. Rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran

Rekomendasi ini berfungsi untuk memastikan bahwa proses pembangunan proyek tidak bertentangan dengan kaidah pemadam kebakaran.

6. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan

Proyek harus memperoleh rekomendasi dari Dishub terkait Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin dan Rekomendasi Penerangan Jalan Umum (LJU). Ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek tidak berdampak buruk pada kondisi lalu lintas di sekelilingnya. Sementara PJU berguna untuk memastikan bahwa penerangan proyek memenuhi syarat.

Siapkan Brosur dan Pricelist

Syarat berikutnya dalam cara kerja sama dengan bank untuk bisnis properti adalah dengan menyiapkan brosur properti yang akan dijual lengkap dengan daftar harganya. Dari sini, pihak bank bisa memperkirakan nilai proyek properti dan prospeknya.

Itulah berbagai cara kerja sama dengan bank untuk bisnis properti yang bisa Anda lakukan. Persyaratan setiap bank mungkin berbeda-beda. Karena itu, pastikan Anda melengkapi semua berkas yang diminta agar kerja sama bisa berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top