Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) jadi dua dokumen kepemilikan properti yang kerap disebut. Kedua dokumen ini sering dikira sama. Padahal, banyak perbedaan HGB dan SHM yang menandai legalitas serta status kepemilikan atas suatu tanah maupun bangunan.
Memahami kepemilikan properti jadi penting agar Anda terhindar dari masalah legalitas yang mungkin terjadi di masa mendatang. Maka, Anda harus kesampingkan dulu ketertarikan pada suatu properti jika dokumen kepemilikan tidak jelas statusnya di mata hukum.
Lantas, apa saja perbedaan HGB dan SHM? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
SHM merupakan bukti sah bahwa seseorang atau instansi mempunyai hak kepemilikan properti secara utuh. Itu sebabnya SHM disebut sebagai status terkuat dan tertinggi dibandingkan surat keabsahan properti lain.
Dengan mengantongi SHM, pemilik punya kuasa penuh atas tanah dan bangunan aset properti bersangkutan. Jangka waktunya pun tidak terbatas dan pemilik berhak mendirikan bangunan atau mengelola lahan sesuai keinginannya.
Sementara, HGB hanya memberikan pemegang dokumennya hak atas memberdayakan atau menggunakan suatu lahan. Pendirian bangunan di atas lahan dengan HGB diperbolehkan asal sesuai perizinan maupun peruntukannya dalam periode yang telah ditetapkan.
Dengan kata lain, pemegang HGB cuma berkuasa atas properti yang dibangun, tetapi lahan tempat bangunan itu berdiri masih jadi milik negara. Ini membuat status properti dengan HGB lebih lemah daripada properti yang memiliki SHM.
Seperti telah disinggung di atas, HGB merupakan hak atas penggunaan bangunan di atas lahan yang bukan milik pengguna. HGB memiliki masa berlaku atau jangka waktu penggunaannya, yaitu 30 tahun.
Setelah masa HGB selesai, pemegang sertifikat bisa mengajukan perpanjangan hingga maksimal 20 tahun. Maka, pemilik properti dengan HGB harus mencermati soal masa berlaku ini sebab akan jadi masalah jika lupa memperpanjang HGB. Berbeda dengan properti yang memiliki SHM, kepemilikan tersebut berlaku selamanya, tidak perlu memperpanjang apapun, dan bebas menggunakan lahan maupun bangunan di atasnya.
Perlu Anda tahu, sertifikat properti dapat berfungsi sebagai jaminan atau agunan jika hendak mengajukan kredit perbankan. Tentu bank akan melakukan peninjauan lebih dulu atas status kepemilikan properti tersebut sebelum pencairan kredit dilakukan.
Properti ber-SHM lebih mudah dijadikan jaminan serta peluang memperoleh kredit pun lebih besar. Namun, properti dengan HGB sebaliknya, malah berisiko menyandang status Beban Hak Tanggungan apabila digunakan dalam jangka panjang.
Dengan kata lain, menggunakan properti yang hanya berstatus HGB sebagai jaminan cenderung sulit. Pasalnya, secara status hukum pun kepemilikan properti dengan HGB tidak sekuat SHM. Jadi, pertimbangkan masak-masak sebelum mengajukan kredit dengan jaminan properti HGB, jangan sampai Anda mengalami kesulitan di masa mendatang karenanya.
Ada alasan mengapa properti dengan SHM bernilai lebih tinggi dibandingkan properti HGB. Asal Anda tahu, proses peningkatan status kepemilikan properti dari HGB ke SHM butuh biaya yang tidak sedikit. Ini menjelaskan mengapa properti yang harganya terjangkau hanya memiliki HGB alih-alih SHM, contoh apartemen.
Jadi, membeli properti ber-SHM memang butuh dana lebih besar. Namun, justru faktor ini yang harus Anda pertimbangkan sebelum meminang properti seperti rumah tapak. Jangan sampai Anda tergiur dengan harga properti murah tapi malah merugi kemudian karena harus repot mengurus SHM.
Perbedaan HGB dan SHM berikutnya adalah soal kepemilikan warga negara asing atau WNA. Hanya WNI yang boleh memiliki properti dengan SHM, sedangkan WNA bisa membeli dan memiliki properti dengan status HGB. Kepemilikan properti HGB ini tidak terbatas pada hunian seperti apartemen saja, tetapi juga untuk properti komersial.
Perbedaan HGB dan SHM terakhir adalah pemilihan properti sebagai aset investasi. Dengan mempertimbangkan harga jual, masa berlaku kepemilikan, serta hak pengelolaan, properti dengan SHM adalah pilihan sempurna untuk aset investasi jangka panjang. Dari sisi manapun membeli properti ini bakal menguntungkan Anda.
Namun, bukan berarti properti dengan HGB tidak cocok sebagai aset investasi. Properti ber-HGB bisa Anda pertimbangkan untuk dijadikan aset investasi jangka pendek dan menengah. Tinggal kecermatan Anda dalam mengelola properti HGB saja agar bisa lebih menghasilkan dan menguntungkan.
Anda sudah tahu apa saja perbedaan HGB dan SHM dari penjelasan di atas. Jangan sampai salah sebut lagi ya saat membahas tentang kepemilikan properti.
Jika memang punya dana besar, mengincar properti dengan SHM akan lebih menguntungkan ketimbang properti HGB. Apalagi jika Anda berniat melakukan investasi dengan pembelian properti tersebut.
Namun, membeli properti dengan HGB juga tidak terlalu merugikan sepanjang Anda bisa memanfaatkannya sesuai peruntukan dan perizinan. Jadi, keputusan akhir tetap di tangan Anda.
Oya, kalau Anda tertarik mendalami dunia properti, coba cek rangkaian program seminar dan workshop edukasi seputar properti di Panangian School of Property. Segera daftarkan diri Anda di sini untuk belajar properti langsung dari ahlinya!