Mempunyai rumah sendiri jadi impian sebagian besar masyarakat Indonesia. Untuk mewujudkan impian tersebut, Anda bisa memilih untuk membelinya secara tunai atau KPR. Hanya saja, Anda perlu mengetahui cara pengajuan KPR rumah baru yang benar biar mendapatkan persetujuan.
KPR memang menjadi solusi untuk bisa mempunyai aset properti secara terjangkau. Dengan metode ini, Anda tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk melakukan pembelian rumah. Sebagai gantinya, Anda bisa melakukan pembayaran secara kredit dengan durasi waktu yang panjang, mencapai 30 tahun.
Baca juga: Bisakah KPR Rumah Bekas? Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
Syarat-Syarat Agar Pengajuan KPR Rumah Baru DisetujuiĀ
Untuk melakukan pengajuan KPR rumah baru ke bank, Anda perlu memenuhi persyaratan secara lengkap. Persyaratan tersebut meliputi:
- Berstatus sebagai warga negara Indonesia atau WNI
- Usia setidaknya 21 tahun atau sudah menikah saat melakukan pengajuan. Selain itu, harus berusia maksimal 55 tahun (pegawai) dan 65 tahun (wiraswasta) ketika cicilan telah lunas
- Fotokopi KTP, KK, akta nikah atau akta cerai
- Dokumen bukti kepemilikan bangunan (PBB, IMB, SHM)
- Fotokopi kartu kredit untuk tagihan 1 bulan terdahulu
- Slip gaji serta surat keterangan yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat bekerja
- Buku rekening yang memperlihatkan kondisi keuangan pada 3 bulan terakhir
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
Khusus untuk Anda yang berstatus sebagai wiraswasta atau pengusaha, terdapat syarat tambahan meliputi:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat keterangan kerja
- Bukti adanya transaksi keuangan hasil usaha
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Cara Pengajuan KPR Rumah Baru
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Anda bisa mengikuti langkah-langkah cara pengajuan KPR rumah baru sebagai berikut:
1. Memilih Rumah
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan ketika ingin mengajukan KPR adalah dengan menentukan rumah yang diinginkan. Anda bisa melakukan survei kecil-kecilan untuk mencari perumahan yang menyediakan solusi pembelian dengan sistem KPR.
2. Mencari Informasi Detail tentang Rumah
Kalau sudah menemukan target rumah yang ingin dibeli, maka Anda perlu mencari tahu info lengkap terkait bangunan tersebut. Info lengkap tersebut mencakup banyak hal, termasuk di antaranya adalah harga rumah, uang muka, ukuran rumah, akses menuju lokasi, dan lain sebagainya.
3. Melakukan Pembayaran Uang Tanda Jadi
Langkah berikutnya dalam cara pengajuan KPR rumah baru adalah dengan melakukan pembayaran uang tanda jadi. Anda perlu melakukan pembayaran biaya ini ke pihak developer untuk memperlihatkan keinginan membeli rumah.
4. Pengajuan KPR ke Bank
Langkah terakhir, Anda bisa melakukan pengajuan KPR ke bank. Dalam prosesnya, biasanya pengajuan yang Anda lakukan bakal mendapatkan dukungan dari pihak developer. Apalagi, kalau pihak developer telah menjalin kerja sama dengan bank tertentu. Namun, Anda bisa pula memilih untuk mengurus pengajuan KPR sendiri di bank lain.
Apa yang Membuat Pengajuan KPR Rumah Baru Ditolak?
Tahapan dalam cara pengajuan KPR rumah baru sebenarnya tidak sulit. Hanya saja, tak menutup kemungkinan banyak orang yang akhirnya mendapat penolakan dari pihak bank. Lalu, kenapa bank menolak pengajuan tersebut?
Terkait hal ini, ada berbagai alasan yang kerap menjadi pemicu bank melakukan penolakan pengajuan KPR, yaitu:
1. Masuk Daftar Hitam BI
Alasan paling klasik adalah ketika nama Anda masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia (BI). Kemunculan nama di blacklist BI tersebut berkaitan dengan riwayat kredit yang pernah Anda lakukan. Biasanya, hal ini terjadi karena Anda kerap menunggak cicilan, telat bayar, dan lain sebagainya.
2. Melebihi Batas Usia Maksimal
Syarat KPR tidak hanya usia minimal saat melakukan pengajuan. Namun, Anda juga perlu memperhitungkan usia ketika pelunasan KPR. Oleh karena itu, Anda perlu cermat dalam memilih tenor. Pilih tenor yang tepat sehingga kamu tidak melewati batas usia maksimal saat cicilan rumah lunas.
3. Tingkat Penghasilan yang Terlalu Rendah
Cara pengajuan KPR rumah baru memperoleh penolakan bisa pula terjadi karena tingkat penghasilan yang terlalu rendah. Apalagi, di waktu yang bersamaan Anda mempunyai beban cicilan lain.
4. Kriteria Rumah Tidak Memenuhi Standar KPR
Penolakan KPR juga mempunyai kaitan erat dengan kondisi rumah. Pihak bank mempunyai standar tersendiri berkaitan dengan pengajuan KPR, termasuk di antaranya adalah akses jalan, lokasi yang terpencil, dekat bantaran sungai, berlokasi di daerah rawan bencana, rumah tusuk sate, dekat area pemakaman, dan lain sebagainya.
5. Status Pekerjaan
Bank melakukan pengecekan status pekerjaan dalam setiap pengajuan KPR. Mereka yang berstatus sebagai PNS dan karyawan tetap mempunyai peluang besar diterima. Sementara itu, karyawan lepas, freelancer, atau karyawan dengan masa kerja yang minim kemungkinan besar akan menerima penolakan.
6. DP Kurang
Pembayaran down payment (DP) jadi faktor penting. Biasanya, kamu perlu melakukan pembayaran DP sebesar 30% dari total harga rumah.
7. Dokumen Tidak Lengkap
Terakhir, ada permasalahan terkait kelengkapan dokumen. Oleh karena itu, lakukan pemeriksaan ulang dokumen persyaratan saat mengajukan KPR.
Sampai di sini, Anda sudah bisa memahami cara pengajuan KPR rumah baru yang benar, kan? Dengan langkah-langkah yang tepat, Anda bisa segera memperoleh persetujuan KPR dari bank.
Untuk mendapatkan rumah baru secara tepat, pertimbangkan untuk ikut serta dalam program seminar dan workshop di Panangian School of Property. Di sini, Anda bisa mendapatkan informasi terkait dunia properti secara lengkap, termasuk cara pengajuan KPR dengan benar.
Selamat mencoba, dan semoga bermanfaat, ya.



