Saat ini, apartemen dan rumah susun menjadi alternatif pilihan hunian untuk penghuni kota-kota besar di Indonesia. Seperti halnya rumah tapak, Anda bisa mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) untuk membeli unit apartemen atau rumah susun pertama Anda. Lantas, apa saja syarat pengajuan KPA yang harus dilengkapi?
Apa Bedanya KPA dan KPR?
Baik KPA maupun KPR sama-sama merupakan produk kredit yang dapat diajukan calon nasabah untuk membeli properti. Perbedaan di antara keduanya adalah jenis properti yang akan dibeli.
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Sesuai namanya, Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah produk pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lain untuk calon debitur yang ingin membeli rumah. Saat ini, Indonesia mengenal dua jenis KPR:
- KPR Subsidi, yaitu program KPR untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang disubsidi oleh pemerintah. Bentuk subsidi yang diberikan bisa berupa keringanan kredit atau tambahan dana untuk pembangunan atau perbaikan.
- KPR Non-subsidi, yaitu program KPR yang ditujukan untuk masyarakat umum. Penyelenggaraannya diserahkan kepada pihak bank atau lembaga pembiayaan lain, sehingga plafon kredit maupun suku bunganya bervariasi.
Baca juga: Bisakah KPR Rumah Bekas? Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
2. Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)
Sementara itu, Kredit Pemilikan Apartemen atau KPA adalah program pinjaman yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lain untuk membantu dan mempermudah debitur membeli apartemen. KPA menjadi alternatif bagi masyarakat, untuk memiliki hunian di kota-kota besar dengan lahan rumah tapak yang semakin berkurang.
Seperti KPR, KPA juga terbagi menjadi dua, yaitu KPA Subsidi dan KPA Non-Subsidi. Untuk KPA Subsidi, bentuk subsidi yang ditawarkan pun masih serupa dengan KPR Subsidi, seperti keringanan bunga/cicilan, bantuan uang muka, maupun tambahan dana. Akan tetapi, KPA Subsidi hanya bisa diajukan untuk membeli Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) saja.
Untuk apartemen yang bukan Rusunami, Anda bisa mengajukan KPA Non-Subsidi ke bank atau lembaga kredit lainnya. Karena dikelola secara penuh oleh kreditur, maka nilai plafon, tenor, dan suku bunga yang bisa didapatkan nasabah pun tergantung kebijakan dan penilaian dari kreditur.
Syarat-Syarat Wajib Agar Pengajuan KPA Terpenuhi
Sebelum mengajukan KPA ke bank atau kreditur resmi lainnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu oleh calon debitur. Syarat Pengajuan KPA ini sangat penting untuk dipersiapkan secara lengkap oleh calon debitur untuk mempermudah pengajuan KPA, baik subsidi maupun non-subsidi.
1. Berkewarganegaraan Serta Berdomisili di Indonesia
Pihak yang berhak menerima KPA adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau bertempat tinggal di Indonesia saja. Status kewarganegaraan dan domisili ini dibuktikan dengan salinan identitas resmi seperti KTP atau paspor.
2. Usia Minimal 21 Tahun/Sudah Menikah
Selain WNI, syarat pengajuan KPA yang sering luput dari perhatian adalah batasan usia dan status pernikahan. Batas usia minimal untuk mengajukan KPA adalah 21 tahun ATAU sudah menikah. Jadi, jika Anda baru berusia 20 tahun tetapi sudah menikah, Anda tetap bisa mengajukan KPA.
3. Memiliki Pekerjaan serta Penghasilan Tetap
Perlu diingat bahwa KPA adalah produk pinjaman dari bank maupun lembaga pendanaan lainnya. Anda sebagai calon debitur harus bisa meyakinkan kreditur bahwa Anda sanggup membayar cicilan setiap bulannya. Oleh karena itu, biasanya pengajuan KPA akan lebih cepat diterima jika Anda memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap setiap bulannya.
4. Punya Riwayat Pinjaman Kredit yang Bersih
Syarat pengajuan KPA yang satu ini sangat penting, namun seringkali luput dari perhatian calon debitur: riwayat kredit. Jika Anda sebelumnya pernah mengajukan kredit, pihak kreditur akan memeriksa apakah pembayaran cicilan kredit Anda sebelumnya lancar atau tidak.
5. Tidak di-Blacklist oleh BI
Sebagai bank sentral di Indonesia, BI memiliki wewenang untuk mem-blacklist debitur-debitur dengan riwayat kredit yang bermasalah. Jika nama Anda masuk ke dalam daftar hitam ini, pengajuan KPA Anda bisa dipastikan tidak akan disetujui. Daftar ini juga bisa dilihat melalui laman iDebku.
6. Siapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Jika Anda sudah memastikan syarat pengajuan KPA di atas terpenuhi, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara umum, dokumen yang harus disiapkan adalah:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KTP pasangan Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah (apabila sudah menikah)
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Fotokopi Surat Pengangkatan Pegawai Tetap (bagi yang berprofesi sebagai karyawan)
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Rekening koran 3 bulan terakhir
Jika Anda adalah seorang pengusaha, ada dokumen tambahan yang harus disiapkan, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Penutup
Jika syarat pengajuan KPA di atas sudah dipenuhi, Anda bisa langsung mengajukan KPA ke pihak bank atau kreditur lainnya.Jika Anda tertarik untuk belajar lebih dalam mengenai properti, Anda bisa bergabung dengan Panangian School of Property (PSP)! Didirikan oleh pakar properti terkemuka Indonesia, Panangian Simanungkalit, PSP memiliki berbagai program seminar dan workshop edukasi seputar properti.



