Saat ini, apartemen dan rumah susun menjadi alternatif pilihan hunian untuk penghuni kota-kota besar di Indonesia. Seperti halnya rumah tapak, Anda bisa mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) untuk membeli unit apartemen atau rumah susun pertama Anda. Lantas, apa saja syarat pengajuan KPA yang harus dilengkapi?
Baik KPA maupun KPR sama-sama merupakan produk kredit yang dapat diajukan calon nasabah untuk membeli properti. Perbedaan di antara keduanya adalah jenis properti yang akan dibeli.
Sesuai namanya, Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah produk pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lain untuk calon debitur yang ingin membeli rumah. Saat ini, Indonesia mengenal dua jenis KPR:
Baca juga: Bisakah KPR Rumah Bekas? Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
Sementara itu, Kredit Pemilikan Apartemen atau KPA adalah program pinjaman yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lain untuk membantu dan mempermudah debitur membeli apartemen. KPA menjadi alternatif bagi masyarakat, untuk memiliki hunian di kota-kota besar dengan lahan rumah tapak yang semakin berkurang.
Seperti KPR, KPA juga terbagi menjadi dua, yaitu KPA Subsidi dan KPA Non-Subsidi. Untuk KPA Subsidi, bentuk subsidi yang ditawarkan pun masih serupa dengan KPR Subsidi, seperti keringanan bunga/cicilan, bantuan uang muka, maupun tambahan dana. Akan tetapi, KPA Subsidi hanya bisa diajukan untuk membeli Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) saja.
Untuk apartemen yang bukan Rusunami, Anda bisa mengajukan KPA Non-Subsidi ke bank atau lembaga kredit lainnya. Karena dikelola secara penuh oleh kreditur, maka nilai plafon, tenor, dan suku bunga yang bisa didapatkan nasabah pun tergantung kebijakan dan penilaian dari kreditur.
Sebelum mengajukan KPA ke bank atau kreditur resmi lainnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu oleh calon debitur. Syarat Pengajuan KPA ini sangat penting untuk dipersiapkan secara lengkap oleh calon debitur untuk mempermudah pengajuan KPA, baik subsidi maupun non-subsidi.
Pihak yang berhak menerima KPA adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau bertempat tinggal di Indonesia saja. Status kewarganegaraan dan domisili ini dibuktikan dengan salinan identitas resmi seperti KTP atau paspor.
Selain WNI, syarat pengajuan KPA yang sering luput dari perhatian adalah batasan usia dan status pernikahan. Batas usia minimal untuk mengajukan KPA adalah 21 tahun ATAU sudah menikah. Jadi, jika Anda baru berusia 20 tahun tetapi sudah menikah, Anda tetap bisa mengajukan KPA.
Perlu diingat bahwa KPA adalah produk pinjaman dari bank maupun lembaga pendanaan lainnya. Anda sebagai calon debitur harus bisa meyakinkan kreditur bahwa Anda sanggup membayar cicilan setiap bulannya. Oleh karena itu, biasanya pengajuan KPA akan lebih cepat diterima jika Anda memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap setiap bulannya.
Syarat pengajuan KPA yang satu ini sangat penting, namun seringkali luput dari perhatian calon debitur: riwayat kredit. Jika Anda sebelumnya pernah mengajukan kredit, pihak kreditur akan memeriksa apakah pembayaran cicilan kredit Anda sebelumnya lancar atau tidak.
Sebagai bank sentral di Indonesia, BI memiliki wewenang untuk mem-blacklist debitur-debitur dengan riwayat kredit yang bermasalah. Jika nama Anda masuk ke dalam daftar hitam ini, pengajuan KPA Anda bisa dipastikan tidak akan disetujui. Daftar ini juga bisa dilihat melalui laman iDebku.
Jika Anda sudah memastikan syarat pengajuan KPA di atas terpenuhi, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara umum, dokumen yang harus disiapkan adalah:
Jika Anda adalah seorang pengusaha, ada dokumen tambahan yang harus disiapkan, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Jika syarat pengajuan KPA di atas sudah dipenuhi, Anda bisa langsung mengajukan KPA ke pihak bank atau kreditur lainnya.Jika Anda tertarik untuk belajar lebih dalam mengenai properti, Anda bisa bergabung dengan Panangian School of Property (PSP)! Didirikan oleh pakar properti terkemuka Indonesia, Panangian Simanungkalit, PSP memiliki berbagai program seminar dan workshop edukasi seputar properti.