Pemerintah disarankan tidak membatasi pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya untuk rumah yang ready stock atau siap huni, karena hal itu tidak mengangkat potensi daya beli masyarakat lain yang ingin membeli properti secara inden.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan penghapusan PPN untuk rumah di bawah Rp2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada Senin (1/3/2021).
Adapun mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
Merespons hal tersebut, Panangian Simanungkalit CEO Panangoan School of Property mengungkapkan bahwa sebagai sebuah stimulus atau insentif untuk menggerakkan pasar properti, kebijakan ini sangat baik.
“Khusunya bagi pengembang yang memilki properti ready stock berupa rumah atau apartemen yang sudah siap diserahterimakan oleh pengembang kepada konsumen.” ujarnya.
Menurutnya, karena kebijakan ini hanya berlaku untuk property yang sudah selesai dibangun. Sebaliknya kebijakan ini tidak berlaku bagi properti yang akan dibangun atau yang ditawarakan oleh pengembang dalam bentuk gambar.
“Pada kenyataannya properti ready stock yang ada saat ini ditangan para developer, sebagian besar bukanlah berupa rumah, melainkan apartemen.” tutupnya.
[recent_post_slider]

