Panangian School of Property

Mengajukan kpr bank untuk rumah bekas

Bisakah KPR Rumah Bekas? Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Memiliki rumah menjadi salah satu pencapaian finansial yang diimpikan hampir semua orang. Untuk mewujudkan impian tersebut, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi opsi yang banyak dipilih. 

Banyak developer perumahan memberikan pilihan skema pembelian dengan KPR untuk membeli unit baru di perumahan mereka. Namun, apakah KPR hanya bisa digunakan untuk membeli rumah baru saja? Bisakah KPR rumah bekas? 

Jawabannya adalah Anda tetap bisa mengajukan KPR untuk membeli rumah second atau bekas. Bagi Anda yang ingin membeli rumah bekas dengan sistem KPR, yuk simak artikel ini untuk mendapatkan lebih banyak informasi tentang apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Syarat-Syarat Pengajuan KPR untuk Rumah Bekas

Sebelum membeli rumah, tentunya Anda harus mengecek kondisi rumah tersebut. Selain kondisi bangunan, hal penting lainnya adalah sertifikat rumah. Pastikan apakah sertifikat rumah yang hendak Anda beli berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bukan.

Hindari memberi DP atau tanda jadi kepada penjual sebelum memastikan status sertifikat. Bank akan menolak pengajuan KPR apabila sertifikat dalam status digadaikan atau merupakan warisan yang belum dibalik nama ke pemilik yang baru.

Dokumen-dokumen umum yang harus dipenuhi saat pengajuan KPR di Bank adalah:

  • Fotokopi sertifikat rumah (SHM atau SHGB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokopi pembayaran PBB terbaru
  • Fotokopi KTP, KK, dan NPWP penjual rumah
  • Slip gaji

Nah, selain dokumen-dokumen di atas, ada beberapa kriteria dari Bank untuk rumah agar bisa mendapatkan KPR. Adapun kondisi rumah yang dimaksud antara lain:

  • Bukan rumah tusuk sate.
  • Rumah berlokasi jauh dari sutet atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.
  • Akses di depan rumah bisa dilalui mobil dari dua arah.
  • Rumah tidak berada dekat area pemakaman.
  • Bebas banjir dan longsor.
  • Kondisi bangunan rumah masih bagus, yaitu dinding masih kokoh dan atap tidak rusak atau hampir roboh.
  • Beberapa bank memiliki syarat tambahan, yaitu rumah harus memiliki garasi.

Cara Mengajukan KPR untuk Rumah Bekas

Cara mengajukan kpr bank untuk rumah bekas

1. Menentukan Rumah yang Hendak Dibeli

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari rumah yang sesuai dengan kriteria hunian impian. Entah itu dari tipe atau lokasi rumah. Setelah itu, tanyakan harga beli rumah kepada penjual rumah apakah sesuai dengan anggaran Anda.

2. Memilih KPR di Bank Mana

Setelah mendapatkan rumah yang cocok dengan harga yang sesuai, selanjutnya adalah menyeleksi pilihan bank yang menawarkan program KPR rumah bekas. Bandingkan bunga yang harus Anda bayar antara bank satu dengan yang lainnya. Lengkapi dokumen-dokumen di atas setelah Anda menentukan pilihan.

3. Proses Penilaian/Appraisal

Selanjutnya, pihak bank akan melakukan sejumlah penilaian dan peninjauan termasuk mengecek lokasi rumah secara langsung. Di tahap ini, Anda hanya tinggal menunggu apakah rumah bekas yang Anda ajukan masuk kriteria mereka atau tidak. Perlu diingat bahwa bank hanya akan membiayai 70-80% dari harga rumah.

4. Proses Surat Perjanjian Kredit

Setelah lolos proses appraisal, selanjutnya bank akan memberikan surat perjanjian kredit. Di dalam surat perjanjian ini, tercantum biaya kredit yang disetujui bank, besaran bunga dan cicilan, serta biaya penalti.

Baca secara seksama poin-poin yang tercantum pada surat perjanjian kredit. Apabila ada yang tidak Anda mengerti atau ada sesuatu yang sepertinya tidak sesuai, jangan ragu untuk menanyakannya kepada pihak bank.

5. Akad Kredit Rumah

Tahap ini bisa dibilang tahap akhir dan paling penting dalam proses pengajuan KPR. Di sini, pihak pembeli akan menandatangani dua jenis akad di depan pihak bank dan notaris. 

Dua jenis akad tadi adalah akad jual-beli yang ditandatangani penjual dan pembeli rumah, dan akad kredit yang ditandatangani Anda sebagai pembeli rumah dan pemberi KPR. Sebelum dilakukan akad kredit, ada beberapa hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu:

  • Biaya KPR dan notaris harus lunas.
  • Menyerahkan dokumen seperti KTP, KK, dan NPWP ke notaris. Pihak penjual rumah harus menyerahkan SHM/SHGB, IMB, dan PBB asli dan fotokopi ke notaris.
  • Notaris harus mengecek keabsahan dokumen-dokumen tadi.

Saat akad kredit, Anda harus datang bersama suami atau istri. Bank akan mengkreditkan uang yang diajukan ke rekening pribadi Anda kurang lebih tiga atau tujuh hari setelah proses akad kredit. Notaris pun akan melakukan proses balik nama sertifikat dari nama penjual ke nama Anda.

Apa yang Membuat Pengajuan KPR Rumah Bekas Ditolak?

Ada beberapa hal yang membuat rumah bekas kamu tidak lolos seleksi KPR.

  • Terlalu dekat dengan bantaran sungai.
  • Terlalu dekat area pemakaman.
  • Berada di lokasi rawan bencana.
  • Tidak ada akses jalan.
  • Merupakan rumah tusuk sate.

Baca juga: Biar Makin Pro, Yuk Pelajari Cara Memilih Lokasi Investasi Properti

Jadi, bisakah KPR rumah bekas? Tentu saja bisa. Selama Anda memenuhi dokumen yang disyaratkan dan kondisi rumah memenuhi kriteria, maka pengajuan pinjaman untuk membeli rumah bukan lagi hal yang mustahil. 

Nah, buat Anda yang ingin belajar lebih dalam lagi tentang pengajuan KPR rumah bekas, house hacking, kredit ekuitas rumah, dan ilmu lain seputar properti, Panangian School of Property membuka kelas khusus seperti seminar dan workshop.

Dalam seminar dan workshop oleh Panangian School of Property ini, Anda dan tim akan dibimbing oleh pengajar-pengajar yang sudah sangat berpengalaman dalam bidang properti. Info lebih lanjut, hubungi Panangian School of Property di sini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top